Ferdinand Kana Lo
Ka Balai: “Kehadiran pemerintah bukan untuk mengganti segala kerugian harta benda akibat dari bencana melainkan membantu merelokasi dan memfasilitasi tempat tinggal bagi korban dan mengawal perkembangannya”
PALU NP – Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi 28 September 2018 yang telah memporakporandakan Kota Palu, Donggala, Sigi dan sekitarnya masih menjadi perhatian khusus Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerahnya.
Berbagai upaya hingga kini masih terus dilakukan dengan maksud agar Palu dan wilayah terdampak lainnya bisa segera tertangani, bangkit dan pulih dari keterpurukannya.
Salah satunya, lewat bantuan bangunan Hunian sementara (Huntara) hingga Hunian tetap (Huntap) serta penyiapan sejumlah sarana dan prasarana seperti air, septic tank, dan media sampah di lokasi hunian para korban terdampak bencana yang tersebar di sejumlah titik semisal di Pombewe, Petobo (belakang Polda Sulteng), Tondo, Duyu dan Balaroa.
Sayangnya di tengah-tengah upaya-upaya tersebut masih saja timbul masalah dan menjadi kendala yang ikut mempengaruhi jalannya proses bantuan tersebut.
Salah satunya terkait pembebasan lahan dimana sebenarnya pihak Balai tidak terlibat karena soal pembebasannya merupakan wewenang Pemkot/Pemda dan pihak Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah.
Soal pembebasan itu sendiri saat ini masih menjadi polemik dan persoalan krusial yang ironisnya justru diduga ikut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sehingga hanya tambah memperkeruh situasi yang ada.
Oleh karena itu, BPPW sebagai Satuan Kerja (Satker) berharap semua pihak termasuk insan Pers bersedia saling bersinergi khususnya dalam melakukan kontrol sesuai peran yang dimilikinya agar program yang sedang berjalan itu bisa terlaksana dan mencapai target sesuai yang telah direncanakan.
“Sebenarnya kami tidak alergi dengan wartawan malah kami harap agar wartawan bersedia membantu misalnya kalau ada bangunan yang katanya tidak sesuai yah silahkan di foto dan sodorkan ke kami supaya di crosscheck. Saling bersinergi seperti ini yang kami harap supaya pelaksanannya bisa mencapai target sesuai yang direncanakan,” ungkap Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo kepada Nuansa Pos yang menemui di ruang kerjanya, Senin (9/3) kemarin.
Disinggung soal kehadiran dan peran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penanggulangan bencana itu sendiri dikatakannya.
Pemerintah sebenarnya bukan untuk mengganti segala kerugian harta benda masyarakat yang ditimbulkan akibat dari bencana tersebut melainkan hanya membantu merelokasi dan memfasilitasi tempat tinggal bagi korban dan mengawal perkembangannya.
“Sebenarnya pemerintah tidak mengganti rugi semua kerugian harta benda yang timbul akibat dari bencana namun kami hadir untuk membantu menyediakan tempat tinggal dan fasilitasnya seperti penyediaan air bersih, Septic tank dan wadah sampahnya,” jelasnya.
Aksa H Mardani (ft : Istimewa)
Dibagian terpisah Kasatker BPPW Sulteng, Aksa H Mardani yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan.
Untuk mempermudah proses penempatan masyarakat korban bencana tersebut pemerintah daerah sebaiknya segera mengeluarkan SK penghunian tetap bagi warga terdampak di bangunan-bangunan yang sudah selesai didirikan oleh satuan kerjanya.
“Usul saya pemerintah daerah sebaiknya segera mengeluarkan SK penghunian bagi para korban supaya mereka sudah bisa tinggal di Huntap yang sudah selesai dibangunkan,” himbaunya (NP05)