POSO NP – Sebanyak 5.394 Penyelenggara Ad Hoc, mulai dari tingkatan PPK, PPS, KPPS dipastikan mendapat jaminan dan perlindungan BPJamsostek.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU antara KPU Poso dengan pihak BPJamsostek yang dilangsungkan pada Senin (03/02) yang dipusatkan di Kantor KPU Poso Jalan Pulau Timor, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota.
Dalam penandatanganannya, pihak BPJamsostek dihadiri langsung kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, La Uno sementara dari pihak KPU Poso oleh Ketua KPU Poso, Budiman Maliki.
Ketua KPU Poso dalam sambutannya mengatakan, inisiatif ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu serentak 2019 lalu.
Dari kerjasama ini diharapkannya mampu memberikan jaminan bagi Penyelenggara Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya terutama untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilihan serentak yang akan di gelar tahun 2020 ini.
Sementara Kepala BPJamsostek Ketenagakerjaan Sulteng, La Uno mengatakan, realisasi pemberian kepada penyelenggara pemilu merupakan implementasi dari UU no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Data KPU Poso sebanyak 5.394 orang penyelenggara Ad Hoc yang akan diberikan jaminan dan perlindungan BPJamsostek, yang terdiri dari PPK dan sekretariat PPK 152 orang, PPS dan sekretariat PPS 850 orang, KPPS 4.365 orang serta 27 orang dari jajaran Sekretariat KPU Poso (David Mogadi)