Lestarikan Budaya Daerah, Disdikbud Kota Palu Terapkan aturan Siswa Pakai Sampolu/Siga

0
845

PALU, NP – Dalam rangka mengimplementasikan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah mulai tingkat SD, SMP Negeri dan Swasta di lingkungan Disdikbud Kota Palu yang isinya mengharuskan kepada seluruh siswa untuk menggunakan tutup kepala atau sampolu/siga pada setiap Kamis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiadi dalam edarannya menyebutkan bahwa peraturan penggunaan tutup kepala atau sampolu/siga hanya dipakai setiap Kamis saja. Dan itu disesuaikan dengan kesukuannya.
“ Jadi kalau siswanya suku Jawa maka dia harus menggunakan blankon untuk topinya atau tutup kepalanya. Demikian halnya kalau siswanya berasal dari suku Kaili, maka dia wajib menggunakan siga atau sampolu.
Hal yang sama juga berlaku bagi suku lainnya untuk menggunakan tutup kepala sesuai sukunya masing-masing, “ jelas H. Ansyar Sutiadi, S. Sos, MSi melalui pesan di Whatshapp Group Info Pendidikan, Senin (22/7/2019).
Dijelaskannya bahwa penerapan menggunakan tutup kepala atau sampolu/siga, kata Ansyar, dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap tanah air. Sekaligus melestarikan budaya daerah . Mengajarkan kepada siswa untuk bersikap sama tanpa melihat adanya perbedaan suku, ras ataupun agama.
“ Siswa diajarkan untuk bisa saling menghargai, menghilangkan perbedaan karena yang diharapkan adalah bagaimana siswa bisa lebih memaknai bhineka tunggal ika yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu, “ jelasnya.
Selain penerapan penggunaan tutup kepala, sampolu/siga, sebelum memulai pelajaran di kelas, pihak sekolah harus memandu siswanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dan sebelum pulang, setiap sekolah juga mewajibkan siswanya untuk menyanyikan salah satu lagu wajib nasional dan salah satu lagu nusantara.
Sementara itu, pada pengembangan iman dan taqwa, para siswa yang muslim diwajibkan untuk melaksanakan sholat berjamaah pada ba’da Dhuhur dan ba’da Ashar di Musholla sekolah. Sedangkan bagi yang non muslim bisa menyesuaikan menurut keyakinan masing-masing.
“ Semua ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, “ kuncinya.(NP)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here