Terdakwa Steven (Kanan) bersama Kuasa hukumnya, Jhon Budiman Napat,SH usai sidang berlangsung.
PALU NP – Hilangnya Dana ADD Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso senilai Rp 241 juta dari Brankas yang dipegang bendaharanya berbuntut panjang.
Sengkarut hilangnya uang tersebut akhirnya bergulir hingga ke meja peradilan Tipikor Negeri I Palu, Sulawesi Tengah.
Terdakwa dari hilangnya dana desa tersebut hanya satu orang, yakni Bendahara Desanya, Steven Rion Alipa alias Epen.
Untuk pengungkapan kasus itu sendiri pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak main-main, sedikitnya 12 orang saksi antara lain isteri Terdakwa, Datu Destria dan Kepala Desa Bewa, Viktor Tungka, Albert Wengkau (Sekdes), Hans Wengkau (Kasi Pemerintahan Desa), Alex Alipa (Paman Terdakwa), Amseo (Suplayer Bibit) dan Brigadir Ruslan (Bhabinkamtibmas) juga ikut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Tak sampai disitu saja, untuk menguatkan sudah di terimanya uang tersebut dari perbankan, pihak JPU juga ikut menambah saksi dari BRI Poso.
Steven sendiri dalam persidangan sempat berkilah dan mengaku tidak menerima uang sebanyak yang disangkakan kepadanya. Namun setelah di bukakan CCTV yang di ambil dari areal Kasir BRI Poso barulah di iyakannya.
Sementara JPU kejari Poso, Andi Suharso, SH dalam dakwaan yang dibacakannya pada persidangan Kamis (27/2) kemarin mengatakan. Dalam pencairan uang dari Teller Bank BRI Poso tidak terdapat kekeliruan karena Terdakwa yang saat itu bersama dengan Kadesnya sama-sama sudah menerima dan menandatangani specimen bukti penarikan sesuai nomor rekening desa yang tertera dalam bukti pencairan tersebut.
“Dalam proses pencairan tidak ada kendala dimana Terdakwa dan Kepala Desa sudah melakukan tanda tangan dimana uang itu oleh terdakwa selanjutnya di masukan ke dalam tas milik Terdakwa dan di bawa pulang,” ungkapnya.
Selain telah menerima Rp 241 juta pada hari yang sama, Terdakwa juga kata JPU sudah menerima uang sebesar Rp 306 juta yang di ambilnya dari atas meja Teller Bank bernama Lusiana.
“Di saat Teller Bank masih menyiapkan kembali uang sejumlah Rp 6 Juta lebih, Terdakwa sudah mengambil 300 juta dari atas meja Teller Bank ,” tegas JPU pada persidangan kemarin.
Di luar persidangan JPU, Suharso yang kembali di konfirmasi Nuansa Pos mengatakan, Terdakwa secara meyakinkan sudah menerima uang dari Teller Bank dan membawanya pulang ke rumahnya.
“Masalahnya uang sudah dia terima dan di bawa pulang, setelah itu baru di nyatakan hilang,” tegasnya mengulang keterangannya kepada Nuansa Pos usai persidangan berlangsung.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Ermawaty anwar, SH pada sidang yang akan di gelar pada 2 minggu mendatang mengingatkan agar Terdakwa memberikan keterangan sesuai apa yang di ketahui serta di himbau untuk tidak menyulitkan jalannya persidangan nantinya.”Kepada Terdakwa kami minta agar memberikan keterangan yang benar dan tidak menyulitkan jalannya persidangan. Ini penting agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” tegas Ermawaty sebelum menutup persidangannya (NP05)