Laporan dugaan penggelapan Muh Basri ke Kejaksaan Banggai. Sayangnya tidak ada tanggapannya.
PALU NP – Pengadaan 1000 Kg bibit jagung jenis Bisi 2, tahun anggaran 2019 senilai Rp 75 juta yang peruntukannya bagi kelompok tani Desa Bolobungkang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai berbuntut panjang.
Muh Sabir sebagai penyedia bibit yang sebelumnya sudah melakukan pengambilan uang untuk pengadaannya ternyata ingkar janji.
Hingga kini bibit yang dijanjikan warga yang tinggal di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai sejak setahun lalu itu tidak pernah sampai ketangan penerimanya.
“Sudah satu tahun tapi dia bohong, uang dia sudah terima tapi bibitnya tidak pernah kami terima,” kesal sejumlah calon penerima.
Terkait dugaan penggelapan Muh Sabir tersebut, Kepala Desa Bolobungkang, Niar kepada Nuansa Pos yang menghubungi membenarkannya.
Menurut Niar, uang pengadaan tersebut sudah diterima oleh Sabir namun bibit yang dijanjikannya tidak pernah dipenuhinya.
“Uang memang dia sudah ambil tapi bibitnya belum ada,” jelasnya Senin (27/4) siang tadi.
Ditanya tindakan apa yang hendak ditempuh untuk penyelesaian kasus tersebut, menurut Niar mengikuti arahan Inspektorat lewat surat peringatan yang sudah dibuatnya.
“Sesuai saran Inspektorat sudah ada surat peringatan kedua, kalau tidak digubris akan disusul dengan surat peringatan ketiga,” pungkasnya.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah di laporkan ke pihak Kepolisian, Kecamatan bahkan hingga Kejaksaan Banggai. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada titik penyelesaiannya (NP05)