Pemakaman Jenazah Covid-19 Palu Dikawal Ketat Polisi

0
1015

PALU NP – Pemakaman jenazah pasien Covid-19 berinisial V di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur yang sebelumnya sempat di rawat dan meninggal di Rs Anutapura Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto (kanan, didampingi Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari (kiri)


Pada Senin (13/4) sekitar pukul 07.00 Wita pagi tadi, dikawal ketat Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Pengamanan dan pengawalan yang dilakukan sejak keluar dari pintu ruangan Rs Anutapura Palu hingga tiba di pekuburan umum Poboya yang ikut serta melibatkan Direktorat Samapta Polda Sulteng dan Polres Palu itu sendiri, dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Edi Chumaedy.

.

Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan mengatakan. Pengamanan dan pengawalan tersebut sengaja dilakukan, selain untuk kelancaran prosesi pemakaman juga untuk berjaga-jaga jangan sampai terjadi penolakan massa terhadap pemakaman jenazah seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.

Penolakan pemakaman terhadap jenazah coivid-19 kata Didik dapat diancam pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 KUHP dan/atau 214 KUHP dan/atau pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun.

Olehnya pihak kepolisian tambah Didik menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali mencoba menghalang-halang prosesi pemakaman terhadap pasien covid-19.

“Penolakan pemakaman terhadap jenazah coivid-19 kata Didik dapat diancam pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 KUHP dan/atau 214 KUHP dan/atau pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun,” ujarnya mengingatkan. (Humas Polda Sulteng/NP05) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here