Persidangan Pengadaan Alkes RSUD Poso Janggal Pengacara Terdakwa Ajukan Eksepsi

0
1372

Sulle Ta’bi, SH : “Dalam dakwaannya jelas disebutkan ketiga-tiganya dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas yang terpisah namun kenapa Baskoro dan Budi Darma tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Mestinya kedua orang itu ikut di seret dalam persidangan ini”

Palu NP – Pembacaan dakwaan tindak pidana  korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan  dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 yang dipimpin Hakim Ketua Ermawati Anwar  dan 2 Hakim Anggota Boni Fasiu serta Darmansyah yang dilangsungkan di PN Palu Senin (18/11) dinilai janggal sebab hanya menghadirkan satu orang terdakwa bernama Noberial Marthen Salmon, SKM.


Sementara Triaji Baskoro selaku Area Busines Manager/Direktur PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk dan Budi Darma selaku Presiden Direktur PT. Enseval Putera Megatrading Tbk yang mengangkat Triaji Baskoro yang harusnya ikut di seret sebagai terdakwa dalam perkara itu tidak di hadirkan dalam persidangan tersebut.

“Dalam dakwaannya jelas disebutkan ketiga-tiganya dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas yang terpisah namun kenapa Baskoro dan Budi Darma tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Mestinya kedua orang itu ikut di seret dalam persidangan ini,” jelas Pengacara Noberial, Sulle Ta’bi, SH kepada Nuansa Pos usai persidangan berlangsung.

Untuk keberatan tersebut Pengacara Noberial, Sulle Ta’bi, SH oleh Majelis Hakim dipersilahkan membuat eksepsinya dan akan di bacakan pada persidangan berikut yang digelar pada Senin (25/11) mendatang.

Kejanggalan yang tidak ikut menyeret Triaji Baskoro dan Budi Darma itu sendiri tak urung menimbulkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Arifin sebagai Ketua Pengawas Korupsi (KPK) Sulawesi Tengah yang mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi tersebut. “Dalam penetapan tersangka kelihatannya Kejati Sulteng tebang pilih. Dakwaannya dilakukan secara bersama-sama tapi terdakwanya hanya satu orang, lagian siapa sih sebenarnya yang dirugikan oleh terdakwa Noberial dalam perkara ini?” tanya Arifin dengan dengan nada heran.

Sementara JPU Kejati Sulteng, Lukas J Kabela  yang sebelumnya di sebut-sebut sebagai salah satu penyidik dalam perkara itu kepada Nuansa Pos yang mengkonfirmasi  mempersilahkan menanyakannya ke Bagian Penyidikan Pidsus sebagai pihak yang mengetahui proses penyidikan lanjutannya. “ Silahkan tanyakan saja pada bagian penyidikan pidsus Kejati, karena mereka yang mengetahui proses penyidikan lanjutan terhadap tersangka lain,” himbaunya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here