Kejati Sulteng, Gerry Yasid didampingi Wakajati Sapta Subrata dan Asintel, Rahcmat Supriadi saat pertemuan bersama wartawan Rabu (11/3) di ruang Press Room Kejati Sulteng.
PALU NP – Pertemuan tatap muka antara insan Pers bersama Kejati Sulteng, Gerry Yasid, SH,MH yang dilangsungkan di ruang Press Room Kejaksaan Tinggi Sulteng Rabu (11/3) secara tidak sengaja ikut menyebutkan perihal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Morowali Utara Tahun 2018 yang diduga mengandung unsur korupsi didalamnya.
Selain menyebutkan tentang dugaan korupsi, dalam pertemuan itu juga ikut menyentil adanya indikasi pemberian suap yang diduga secara temporer diberikan Kadis Kesehatan Morowali Utara, DL kepada pihak Kejaksaan Negeri Morut yang kemungkinannya dimaksudkan supaya kasusnya itu tidak diproses oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Informasi wartawan itu sendiri mendapat respon dari Kejati yang langsung menginstrusikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Rachmat Supriadi SH,MH untuk menindaklanjuti atau menguji kebenaran dari informasi yang di sebutkan wartawan tersebut.
“Tolong nanti Asintel tindak lanjuti itu ya,” tegasnya
Asintel Kejati Sulteng diminta menindaklanjuti informasi pengadaan Alkes Morowali Utara
Seperti yang sudah dilansir Nuansa Pos sebelumnya, pengadaan Alkes di Morowali Utara itu sebagiannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan manfaat yang dibutuhkan.
Akibatnya sebagian dari peralatan-peralatan itu terpaksa digudangkan karena tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan.
Sementara DL sebagai Kepala Dinas Kesehatan Morut membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya spesifikasi pengadaan Alkes di Dinkes Morowali Utara TA 2018 itu sudah sesuai E Katalog dan Permenkes nomor 75.
“Pengadaan Alkes berdasarkan usulan PKM sesuai Permenkes 75,” ujarnya.
Dia juga membantah sinyalemen adanya barang pengadaan Alkes yang digudangkan.“Tidak ada yang digudangkan”
Pernyataan DL itu sendiri hingga kini masih mendapat sanggahan dari sejumlah sumber.
“Biarpun dia membantah sekali waktu kasus ini pasti akan terungkap juga,” jelas sumber yang mengaku masih akan terus melakukan penelusuran kejanggalan dari pengadaan tersebut.
Selain membahas tentang berbagai masalah dan peran media dalam penyingkapan kasus di Sulawesi Tengah, pertemuan bersama Kejati itu juga ikut menyinggung soal korupsi di Kabupaten Poso termasuk sinyalemen sejumlah tersangka dan rekanan Pengadaan Alkes Kabupaten Poso yang kemungkinannya akan ikut diseret oleh Kejaksaan ke Meja Hijau PN Kelas 1 A Palu.
Pertemuan Kejati bersama wartawan itu sendiri ikut dihadiri oleh Wakajati Sulteng, Sapta Subrata, SH,MH, Asisten Bidang Pidana Umum (Asipidum) Izamzam, SH,MH dan Kasipenkum, Inti Astuti, SH,MH serta sejumlah pejabat teras lainnya (NP05)