Pungli Rp 20 juta SMPN 2 Bomba Dikembalikan Ulang ke Orangtua

0
729

POSO NP – Pungutan liar berkedok pengadaan wifi, server dan computer senilai Rp 90 juta yang dipungut lewat persetujuan rapat komite bersama orang tua murid di SMPN 2 Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah berhasil di gagalkan setelah diketahui publik dan viral di media sosial.

 


Modus pungutan yang ditengarai di inisiasi oleh Ketua Komite yang juga adalah Kepala Desa Bomba, Marjan Tehampa dan Kepsek SMPN 2 Bomba, Yulius Lemba Tangka’a itu akhirnya bersedia dikembalikan kepada orang tua murid setelah mendapat penekanan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso. Rp 20 juta dari Rp 90 juta yang sudah sempat terkumpul akan segera dikembalikan ke orang tua murid lewat rapat resmi yang akan di gelar pada Sabtu (1/2) akhir pekan ini.

Depan.Victor Tumonggi (kanan) dalam sebuah pertemuan internal dinas di Poso.

“Sudah di undang Kepsek dan Ketua Komite dan anggota Komite kemarin. Dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke orang tua murid,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Drs. Victor Tumonggi.

Tentang pembiayaan pelaksanaan operasional sekolah SMPN 2 itu sendiri kata Victor akan dikembalikan sesuai aturan yang tercantum dalam Permendikbud 75 tahun 2016  dimana dengan tegas tidak membolehkan adanya pungutan atau pembebanan biaya pendidikan terhadap orang tua murid.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah telah di evaluasi. Pembiayaan pendidikan melalui komite sekolah dalam kasus SMPN 2 Bomba akan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” t ujarnya.

Sementara Kepala SMPN 2 Bomba, Yulius Lemba Tangka’a yang kembali dihubungi Nuansa Pos tidak menepis pengembalian uang tersebut. Menurutnya hal ini akan menjadi pembelajaran dan pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan dikemudian hari.”Iya betul kami sudah dipanggil dinas, uang yang sudah terkumpul itu akan kami kembalikan ulang ke orang tua murid,” ungkapnya seraya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang sudah terjadi (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here