Praktisi Hukum : “Ini sebuah kesalahan fatal yang tidak bisa di tolerir, korban bisa saja melakukan penuntutan terhadap semua pihak yang telah membuat yang bersangkutan di vonis, di PHK dan di kucilkan dari lingkungannya”
POSO NP – Kasus salah tes urine BNNK Poso yang menyebutkan karyawan PT. Poso Energy, Stenli Polong positif narkoba sehingga korban di PHK perusahaannya semakin terang benderang.
Tes urine BNNK Poso ternyata keliru, badan anti narkotika itu salah dalam mendiagnosa, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil tes Urinalisa oleh dr. Benny Siyulan, M.Kes Nomor Lab 2001290045 pertanggal 29 Januari 2020 yang kembali dilakukan di Laboratorium Prodia Palu membantah tes urine BNNK Poso tersebut.
“Hasil dari Prodia jelas, saya bebas narkoba karena memang saya tidak pernah mengkonsumsinya,” ungkap Stenli yang juga adalah atlit pemain bola seraya menyodorkan hasil pengujian Prodia Palu kepada Nuansa Pos Kamis (30/1) kemarin.
Kepala BNNK Poso, AKBP Sahudi, SH,MH sebagai penanggungjawab diagnosa belum bisa memberikan keterangannya.”Saya masih di luar daerah, nanti balik ke Poso kita ketemu,” ujarnya lewat aplikasi WhatsAap yang dikirimnya kepada Nuansa Pos Kamis (30/1) kemarin.
Kepala BNNK Poso, Sahudi, SH,MH
Dibagian terpisah, Stenli yang sudah tercoreng nama baiknya terutama di lingkungan perusahaan dan keluarganya mengatakan akan terus berjuang dan mengembalikan ulang nama baik dan kembali bekerja di perusahaanya.
“Sejak awal saya yakin tidak bersalah, makanya sampai sekarang saya tidak mau ambil pesangon saya, karena saya memang tidak bersalah”
“Saya juga ingin membuktikan kepada orang kampung terutama kepada isteri dan keluarga kalau saya betul-betul tidak pernah menggunakan barang haram itu hingga saya kembali diterima bekerja di perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.
Sementara salah seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapannya mengatakan jika korban dalam hal ini Stenli Polong bisa saja melakukan upaya hukum dan menuntut semua pihak yang sudah menyebabkan kehidupannya jadi sengsara “Ini sebuah kesalahan fatal yang tidak bisa di tolerir, korban bisa saja melakukan penuntutan terhadap semua pihak yang telah membuat korban di vonis, di PHK dan di kucilkan dari lingkungannya,” jelas sang Praktisi yang minta jangan dulu menyebutkan namanya (NP05)