Saksi Darmin Sigilipu ‘Dibantai’ Kuasa Hukum Nuansa Pos, Selain Bingung Kebanyakan Menjawab Tidak Tau !!!

0
1454

Andi Makkasau, SH,MH (kanan) dan Tergugat II Irfan Pontoh (kiri)

PALU NPGelar sidang perkara gugatan Bupati Poso, Darmin Sigilipu terhadap Koran Harian Nuansa Pos dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Kabag Humas Poso, Armol Songko dan pengguna Fb, Syarifudin Odjobolo beserta satu saksi lainnya dari kubu Darmin Sigilipu berjalan seru dan cukup menegangkan.


Hampir semua dari 3 saksi yang disiapkan Kuasa Hukum Darmin Sigilipu atas perkara pencemaran nama baik yang digelar di PN I Palu Selasa (18/2) itu jadi bulan-bulan cercaan pertanyaan Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH,MH terutama saksi Syarifudin Odjobolo mantan anggota DPRD Poso yang tidak terpilih lagi pada pemilihan legislative tahun 2019 kemarin.

Syarifudin yang di cerca dengan sejumlah pertanyaan seputar kapasitas Bayu Alexander Montang, SH sehingga ikut di seret sebagai Tergugat I dalam kasus itu malah bingung dan kebanyakan menjawab tidak tau.

Sebagai salah satu saksi saat proses di Polda Sulteng yang masih ada pertaliannya dengan dugaan pencemaran nama baik yang disidangkan di PN I Palu saat ini, Syarifudin ternyata juga tidak tahu jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret 3 nama warga Poso, pengguna Fb, Stev Lusikooy, Roland Morompa dan Ayil Kamikase oleh Darmin Sigilipu ke Polda Sulteng itu sudah dihentikan polisi.

Syarifudin Odjobolo 

“Tadi saudara bilang pernah ada laporan pidana ke Polda?” tanya Kuasa Hukum Nuansa Pos.

“Ia ada,” jawabnya singkat.

“Apakah saudara tau jika kasus itu sudah di hentikan?” lagi-lagi dijawabnya “Tidak tau” sehingga diapun di kasi tau oleh Kuasa Hukum Nuansa Pos jika kasus itu sudah dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Saya kasi tau ke saudara ya, kasus itu sudah di hentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tegas Kuasa Hukum Nuansa Pos.

Tak sampai di situ saja, Syarifudin yang kembali dilanjut ke pertanyaan lain juga malah semakin bingung dan seperti sebelumnya lagi-lagi menjawab tidak tau.

“Pencemaran nama baik yang saudara maksudkan itu apa?”

“Melakukan penghinaan,” singkatnya

“Di depan umum?” sergah Kuasa Hukum Nuansa Pos yang kemudian dalam keadaan bingung di jawabnya “Didepan umum”

Namun saat ditanya apakah pencemaran nama baik yang dikatakannya itu dilakukan secara lisan atau tertulis malah  dijawabnya secara tertulis di Koran yang legal dan dijamin oleh UU.

“Secara tertulis, iya di koran legal dan di jamin UU,” akunya.

Yang terparah pengguna Fb maniak ini justru sama sekali buta dan tidak memahami tentang apa yang di maksud dengan yang namanya koorporasi Peseroan Terbatas (PT) dan struktur pertanggungjawaban pemberitaan yang di dalamnya secara nyata sudah menyebutkan jika status Bayu Alexander Montang,SH sebenarnya sudah non aktif alias tidak lagi terlibat dengan hal-hal yang menyangkut soal pemberitaan di Nuansa Pos.

Non aktif.Nama Bayu Alexander Montang dalam box Redaksi Nuansa Pos 

Bukti ketidak terlibatan Bayu dalam pemberitaan itu sendiri dapat dibuktikan lewat pencantuman nama Bayu Alexander Montang,SH (Non aktif) yang tertera dalam box Nuansa Pos sejak  dia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi tahun 2014 silam. Sejak tahun itu Bayu sudah tidak mengurus soal administrasi dan keuangan terkait perusahaan tersebut.

Hal ini dapat di cek lewat penandatangan MoU yang semuanya di ambil alih oleh Direksi penggantinya, Cikita Montang dan unsur pimpinan lain di Nuansa Pos, bernama Nilawati.

Armol Songko 

Sementara mantan Kabag Humas Pemda Poso, Armol Songko yang ikut dihadirkan sebagai salah satu saksi mendampingi Syarifudin Odjobolo beserta  satu saksi lainnya dalam sidang kemarin kepada Majelis Hakim mengatakan.

Pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan Darmin Sigilipu dan Vivin Tungka yang dianggap sebagai pencemaran nama baik Darmin itu sedikitnya sudah 5 kali diterbitkan di Nunasa Pos namun tidak dengan judul yang sama melainkan dalam judul yang berbeda-beda.

”Sedikitnya lima kali di muat, tapi tidak dalam judul yang sama.Beda-beda,” jelasnya.

Darmin Sigilipu

Perseteruan hukum antar 2 kubu itu sendiri dilatar belakangi oleh rasa ketidaksenangan Darmin terhadap 5 pemberitaan Nuansa Pos berjudul “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara” yang ditulis  oleh Tergugat II, Irfan Pontoh saat dia masih menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di koran tersebut.

Sementara Bayu Alexander Montang, SH yang dianggap melakukan intervensi terhadap kelima judul itu dimana kemudian ikut serta diseret sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut hanya berujar.

Bayu Alexander Montang, SH 

“Silahkan cek ke box Nuansa Pos bagaimana status saya. Disitu ditulis Non Aktif karena memang sejak saya terpilih menjadi anggota DPRD saya sudah non aktif dimana posisi saya sejak tanggal Oktober 2014 sudah digantikan oleh Cikita Montang,” tegasnya.

Pengakuan Bayu itu ikut pula dipertegas oleh Ida yakni salah satu mantan karyawan Nuansa Pos sebagai pihak yang membuat surat pengunduran diri Bayu tersebut.

Surat pengunduran Bayu Alexander Montang dari jabatannya di Nuansa Pos sejak tahun 2014 

“Benar sejak 01 Oktober 2014 Bapak (Bayu Montang-red) sudah tidak aktif lagi. Saya sendiri yang buatkan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.

Senada dengan Ida, Nilawati Pelaksana Harian / Pemimpin Umum Nuansa Pos yang tercatat sebagai karyawan paling lama di Nuansa Pos dan masih bertugas hingga hari ini juga mengatakan hal yang sama.

Nilawati

Menurut Nilawati  sejak menjabat sebagai anggota DPRD, Bayu tidak pernah lagi mengurus atau campur tangan terhadap persoalan yang menyangkut Nuansa Pos.

”Sejak jadi anggota DPRD tidak ada lagi bapak campur tangan karena semua saya yang urus termasuk MoU saya yang urus. Pelaporannya saja bukan ke bapak lagi tapi ke Cikita Montang,” ungkapnya  (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here