PALU NP – Guna mendongkrak penerimaan negara lewat pembayaran pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Kota Palu, Ranto Napitupulu berinsiatif meminta kesediaan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs. H. Syafril Nursal, SH,MH memberikan himbauannya tentang penyampaian SPT Tahunan kepada masyarakat khususnya yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
Permintaan pihak SP3 itu sendiri disambut baik Kapolda yang kemudian mengeluarkan himbauan yang berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolda, seluruh Wajib Pajak (WP) sebaiknya segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentang penghasilannya yang dapat di akses lewat aplikasi E-filing yakni sebuah program online dimana semua WP baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis / pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkannya kepada negara.
Terlepas dari permintaan SP3 dan himbauan Kapolda Sulteng tersebut, soal batas pelaporan SPT itu sendiri berlaku hingga 1 Maret 2020 dimana sesuai ketentuan yang melekat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada WP orang pribadi yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi denda antara Rp 100.000 untuk WP orang pribadi hingga Rp 1 juta bagi WP berupa Badan atau Pemilik Bisnis lainnya.
Untuk mengakses program E-feeling sendiri tidaklah sulit, cukup mengkilik DJP Online kemudian ikuti semua arahan yang ada dalam petunjuk program tersebut (NP05)