BANAWA np – Sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala meminta pendapat ahli hukum.
Ahli hukum yang akan dimintai pendapatnya yakni DR. Rasyid Thalib. Rasyid Thalib merupakan salah seorag staf pengajar di Universitas Tadulako (Untad) Palu..
Permintaan pendapat ahli hukum tersebut agar DPRD Donggala memiliki landasan yang kuat sebelum membentuk Pansus.
Pansus itu akan menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran undang-undang yang di lakukan bupati Donggala, Kasman Lassa.
Ketua Komisi I DPRD Donggala, Abubakar Aljufri mengatakan, dewan perlu masukan dari ahli hukum sebelum memutuskan untuk membentuk Pansus.
Menurutnya, Pansus adalah hak dewan yang diamanatkan oleh undang-undang. Pansus bukan bertujuan lain.
Abubakar mengatakan, pembentukan Pansus karena ada pelanggaran yang di lakukan oleh bupati Kasman Lassa dan sudah berdampak sangat luas.
“Pansus bukan karena ada niat lain. Pansus amanat undang-undang. Di bentuk karena ada dugaan pelanggaran undang-umdang,” ujarnya, Kamis (1/8/2019)
Menurut Abubakar, Fraksi PKS dan Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya pembentukan Pansus. Fraksi Hanura, PKPI, dan Gerindra juga mendukung rencana tersebut.
“Semua bahan Pansus sudah ada, langkah selanjutnya tanda tangan seluruh anggota fraksi di DPRD untuk memenuhi syarat pengajuan Pansus,” katanya.
Pada bulan Maret 2019, Kasman Lassa melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan ratusan tenaga administrator, kesehatan, kepala sekolah, camat, pengawas dan penyuluh pertanian.
Dikatakannya mutasi, promosi, dan pengisian jabatan struktural dan fungsional serta para kepala sekolah sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Neger (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun dari temuan DPRD Donggala berdasarkan surat resmi KASN yang di tujukan ke BKPSDM Donggala, mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan. (suaradonggala)