Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Sempat Kabur ke Kaltim, Pelaku Penikaman di Bahodopi Berhasil Ditangkap Polres Morowali

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang disertai penikaman terhadap korban bernama Takdir di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, berhasil ditangkap aparat Polres Morowali.

Para pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Sangata Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan ke Desa Salobulo, Kec.Sajo Angin, Kab.Wajo, provinsi Sulawesi Selatan, tetapi dengan segala upaya dan kerja keras aparat Polres Morowali berhasil menangkap para pelaku dari persembunyiannya.

Kapolres Morowali melalui Kabag Ops Kompol Awaludin Rahman, SH.MH Dalam press release yang di gelar di Mapolres Morowali menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, tim Resmob Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan disertai penikamanan menggunakan pisau badik yang terjadi di Desa labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan bahwa saat ini pelaku Lk. MI (26) berada di Sangatta Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 tiba di Sangatta Kutai Timur di posko Resmob Polres Kutai Timur dan melakukan koordinasi tim Resmob Polres Morowali di-backup tim Resmob Polres Kutai Timur langsung mendatangi tempat keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MI dan di bawa ke Mapolres Morowali untuk dimintai keterangan,” beber Kabag Ops Awaludin Rahman kepada insan Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, kamis (10/03/2022).

Dari hasil pengembangan lainnya fakta-fakta didapatkan bahwa saat itu pelaku lainnya atas nama Ft (27) berada di Desa Salobulo Kecamatan Sajo Angin, Kabupaten Wajo, provinsi Sulsel sehingga tim Resmob Polres Morowali langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Lk. Ft dan dibawa ke Mapolres Morowali.

Kemudian pelaku lainnya Lk. As alias UUN (23), dari hasil pengembangan bahwa pelaku UUN berada di rumah temannya Desa Salonsa Jaya, Kecamatan Wita ponda, Kabupaten Morowali, saat ini telah berhasil ditangkap aparat Resmob Polres Morowali.

“Jadi, ketiga pelaku ini telah berhasil kita tangkap. Pengembangan masih terus kita lakukan, jika ada kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat akan terus kita kejar untuk dilakukan proses hukum,” tegas perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.

Dijelaskan kronologis kejadian bermula dari saling ejek pada saat itu 11 Februari 2022, perdebatan dan saling ejek terjadi antara Ft dan korban Takdir di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kemudian Ft berusaha memukul takdir menggunakan kayu tetapi tidak kena, namun saat itu perkelahian berhasil dilerai oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

Kejadian tersebut berlanjut pada 12 Februari 2022, Ft dan rekannya sedang minum-minuman keras di seputaran kos tempat tinggal korban, dari sinilah bermula korban d tusuk pelaku Ft. Korban sempat melakukan perlawanan setelah itu Ft mendekati korban dan menusuk pinggul sebelah kiri satu kali dan bagian bahu sebanyak 1 kali, setelah itu korban melarikan diri ke arah bengkel di area kejadian dan kemudian korban terjatuh. Kemudian Ft menusuk lagi bagian perut sebanyak 2 kali, korban mengalami penusukan sebanyak 4 kali.

“Saat ini ketiga pelaku sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku ini dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 penjara,” pungkas Awaludin perwira polisi yang hobbi bermain catur itu.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp