Nostry SH bersama rekannya di PN I Palu
Palu NP – Dianggap melakukan penguasaan tanah milik pihak lain secara tidak sah, perusahaan tambang galian C bernama PT. Sirtu Karya Utama (SKU) di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dituntut hingga ke Peradilan Negeri I Palu.
Selain PT. SKU, 3 Instansi Pemerintah serta 21 Tergugat lain juga ikut dituntut dalam perkara yang dikuasakan kepada 3 Pengacaranya itu yakni Nostry SH,MH, Moh Amin Khoironi dan Chakradeva.
Dalam gugatan yang di ajukan pada agenda sidang yang digelar di PN I Palu Selasa (11/2) kemarin ahli waris tanah berkeberatan tanahnya dikuasai oleh perusahaan itu.
“PT. Sirtu Karya Utama selaku tergugat I sejak tahun 2011 tanpa hak yang sah menguasai tanah seluas 68.750 M2 yang katanya diperoleh dari para Tergugat. Perkara ini sebenarnya sudah beberapa kali dimediasi namun sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan belum ada kata kesepahaman antara penggugat dan para tergugat sehingga perkaranya kami naikan,” ungkapnya.
Melalui pengadilan ini diharapkan akan ada titik terang penyelesaian hak-hak para ahli waris terhadap Tergugat yang telah menguasai tanah mereka selama kurang lebih 8 tahun tersebut.
“Hari ini agenda sidang yang kedua, kami harap semua pihak baik Tergugat maupun turut Tergugat bisa hadir sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” harap Nostry yang ikut diaminkan oleh 2 rekannya yang lain (NP05)