Sidang  Bupati Poso, Darmin Sigilipu Vs Nuansa Pos Semakin Menegangkan  

0
1005

Irfan Pontoh : “Rekaman itu masih saya simpan dan akan saya buka jika sewaktu-waktu dibutuhkan”

Irfan Pontoh 


Palu NP – Perseteruan 2 kubu antara Bupati Poso, Darmin Sigilipu dan Koran Umum Harian Nuansa Pos yang saat ini sudah masuk ke meja peradilan hukum Pengadilan Negeri  Palu semakin menegangkan.

Proses peradilan Nuansa Pos yang di delegasaikan ke pengacaranya, Andi Makassau, SH dan Bupati Darmin ke pengacara Gunawan Rubana,SH hingga Selasa (10/12) kemarin sudah memasuki sidang kedua menuju tahap persidangan berikut yang akan digelar pada hari yang sama, Selasa (17/12) minggu yang akan datang.

Registrasi masing-masing dari kedua kubu pengacara itu sendiri sudah diteken Panitera Pengadilan Negeri Palu yang ditandatangani La Ode Mulawarman, SH,MH.

“Registrasi kuasa hukum Nunasa Pos sudah diregistrasi, sidang berikutnya akan dilangsungkan tanggal tujuh belas pekan depan,” jelas Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makassau kepada Redaksional usai sidang kemarin.

Andi Makassau, SH (kanan) didampingi salah satu rekan tim penguasa hukum Nuansa Pos (Ft: Deddy Todongi)

Tentang status Darmin Sigilipu dalam sidang perkara itu sendiri bukan membawa nama institusi atau lembaga atau kapasitasnya sebagai bupati melainkan atas nama pribadinya sendiri.

Hal ini terkuak lewat salah satu rekan Kuasa Hukum Gunawan Rubana, SH bernama Erol Kimbal yang juga ditunjuk sebagai salah satu tim kuasa hukumnya.”Bupati dalam hal ini tidak membawa nama sebagai bupati melainkan atas pribadinya sendiri,” jelas Erol kepada Nuansa Pos disela-sela waktu menunggu sidang berlangsung Selasa (10/12) kemarin.

Kasus yang juga ikut menyeret nama pemilik Koran Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang yang sebenarnya tidak memiliki pertalian atau hubungan dengan penulisan pemberitaan tersebut sebenarnya berawal dari ketidak senangan Darmin Sigilipu atas 5 pemberitaan Nuansa Pos berjudul  “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara” yang ditulis oleh mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh.

Sementara Irfan Pontoh yang kembali dikonfirmasi Nuansa Pos menjelaskan bahwa persoalan penulisan yang sebelumnya sudah pernah dibawa dan diputuskan dalam persidangan di Dewan Pers Jakarta itu ditulisnya berdasarkan rekaman pembicaraan antara seorang perempuan berinisial  VT dan suaminya, DK yang berisi percakapan bernuansa seksual yang ikut menyebutkan nama Darmin Sigilipu didalamnya.”Persoalan ini berangkat dari pembicaraan antara VT dan DK yang didalamnya ikut menyebutkan nama Darmin Sigilipu. Persoalan ini sebenarnya sudah di bawa dan di putuskan di Dewan Pers. Dimana keputusannya mengharuskan saya menaikan klarifikasi disertai permohonan maaf dan rekomendasi penonaktifan saya sebagai Pimpinan Redaksi dari Nuansa Pos,” jelasnya.

Irfan juga mengaku masih menyimpan rekaman suara pembicaraan yang dimaksudkannya tersebut. “Rekaman itu masih saya simpan dan akan saya buka jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here