“Dalam melakukan aksinya Kafaludin tidak sendiri melainkan dibantu salah satu rekannya berinisial Al yang saat ini memegang jabatan penting disalah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Poso”
Palu NP – Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) bernama Kafaludin yang diduga melakukan penipuan dengan janji memberikan proyek disertai permintaan uang Rp 50 juta kepada kontraktor Poso bernama Herry dan Anton saat ini sudah dipindahkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejumlah ASN di Dinas tersebut membenarkannya, menurut mereka Kafaludin sejak tahun lalu dipindahkan ke Dinas tersebut.
“Kalau tidak salah dia pindah disini sejak tahun 2018 lalu,” jelas sejumlah sumber kepada Nuansa Pos Jumat (29/11) kemarin.
Dalam melakukan aksinya rupanya Kafaludin tidak sendiri melainkan dibantu salah satu rekannya berinisial Al yang saat ini memegang jabatan penting disalah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Poso.
“Waktu itu saya dikenalkan lewat AL sehingga kamipun percaya karena dia (AL) juga adalah orang pemerintahan dan pejabat di Poso,” jelas Herry, salah satu korban kepada Media ini.
AL
Keterlibatan kedua oknum dalam permainan itu sendiri semakin menguat dan dapat dibuktikan lewat sejumlah bukti dan dokumentasi penerimaan uang baik lewat transfer menggunakan ATM maupun lewat penerimaan cash and carry.
Bukti transfer dan pembayaran tunai kepada kedua pelaku itu sendiri hingga kini masih ada dan tersimpan baik di tangan kedua korban.
“Kalau bukti transfer dan kwitansi ada kami simpan sebagai bukti,” terang keduanya.
Kafaludin saat akan ditemui wartawan buru-buru meninggalkan ruangannya.
Kepada salah satu stafnya dia beralasan mengikuti rapat disalah satu instansi yang ada di Palu.
”Kayaknya beliau buru-buru, katanya mau ikut rapat,” jelas salah satu staf Dinas Perkebunan kepada wartawan yang hendak menemui Kafaludin di ruang kerjanya (NP05)