”Setiap kami tanya dia (Trisye Meineryatie Tambagi) selalu bilang tidak ada uang ternyata belakangan baru kami tau ternyata ada dana saving ratusan juta yang dia simpan dan rahasiakan dari kepala dinas”
Palu NP – Sidang perkara dugaan korupsi terdakwa Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Poso, SA yang seharusnya dilakukan di PN I Palu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda.
Penundaan itu karena 2 orang saksi yakni Ansyar dan Anas dari petugas Damkar belum bisa menghadiri persidangan yang sedianya sudah dijadwalkan pada Kamis (12/12) kemarin.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari yang sama Kamis (19/12) minggu yang akan datang.
Menurut kesaksian yang dihimpun dari luar persidangan, terseretnya SA hingga ke Pengadilan itu sendiri dikarenakan oleh beberapa hal.
2 diantaranya karena terlibat pemotongan gaji honorer dan pelaksanaan kegiatan fiktif.
Sementara dalam proses persidangan yang berhasil di rangkum Nuansa Pos selama ini menyebutkan, jika SA juga terlibat peminjaman uang yang digunakannya untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang di agendakan di satuan dinas yang dipimpinnya tersebut.
Peminjaman itu sendiri juga ikut terkuak lewat kesaksian salah satu penanggung jawab kegiatan dinas bernama Asni yang diungkapkannya pada sebuah persidangan yang digelar sebelumnya.
Di hadapan Majelis Hakim yang menanyainya, Asni yang saat itu berlaku sebagai saksi membenarkan peminjaman tersebut bahkan menurutnya dia sendiri yang melakukan peminjaman tersebut.
“Benar ada peminjaman uang di luar dan itu atas perintah kadis,” jelas Asni.
Sementara SA pada sebuah kesempatan usai persidangan tidak membantah peminjaman itu.
Namun menurutnya peminjaman itu tidak digunakan untuk keperluan pribadinya melainkan untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang ada di dinas yang dipimpinnya.”Memang benar saya yang perintahkan untuk cari pinjaman di luar tapi untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dinas,” tegasnya.
Sementara saksi Asni yang kembali dikonfrontir media ini mengatakan peminjaman itu terpaksa dilakukan sebab uang yang seharusnya digunakan ternyata disembunyikan oleh Bendahara Dinas bernama Trisye Meineryatie Tambagi.”Setiap kami tanya dia (Trisye Meineryatie Tambagi) selalu bilang tidak ada uang ternyata belakangan baru kami tau ternyata ada dana saving ratusan juta yang dia simpan dan rahasiakan dari kepala dinas,” jelas Asni.
AS sendiri ternyata tidak mengetahui adanya dana saving yang disimpan Trisye tersebut, dia sendiri nanti kaget setelah gempar dan ramai dibicarakan oleh staf dan petugas yang ada di dinas tersebut. “Saya juga kaget dan baru tau setelah ramai dibicarakan. Seandainya dia jujur tentu tidak aka nada perintah untuk meminjam kepada pihak ketuga,” akunya dengan mimik menahan marah dan bibir yang sedikit bergetar.
Kebiasaan pinjam meminjam uang seperti yang dilakukan penaggungjawab kegiatan dan kepala dinas ini agaknya merupakan sebuah hal yang lumrah yang juga dilakukan oleh dinas-dinas lainnya.
”Kalau pinjam meminjam uang untuk menutupi kegiatan hampir rata-rata dilakukan oleh semua dinas,” bisik sumber kepada media ini.
Ironisnya nama Bendahara Trisye terkesan sengaja tidak dimunculkan apalagi diseret sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini. Bahkan JPU dalam sebuah persidangan kelihatannya langsung memotong saat ada nama Trisye disebut oleh saksi Asni dalam persidangan yang berlangsung (NP05)