Tidak Terima Honor, Kantor Desa Bega Disegel Warga dan Perangkatnya

0
2646

Pembangunan rumah mantan Kades Bega mencapai Rp 500 juta ditengarai berasal dari uang proyek DD/ADD yang dikelola selama masa jabatannya.

Ketua BPD :”Peyegelan itu sengaja dilakukan agar pemerintah daerah segera menempatkan Pjs  dengan maksud agar program kegiatan termasuk pencairan ADD bisa  terealisasi yang didalamnya juga untuk membayar honor para perangkat” 


Poso NP – Sebuah kabar mengejutkan kembali datang dari Kabupaten Poso.
Kantor Kepala Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir disegel warga dan sejumlah perangkat desanya sendiri.
Menurut sumber, penyegelan itu merupakan aksi protes terhadap orang pemerintah yang tidak bersedia ditunjuk dan mengisi kekosongan jabatan mantan Kepala Desa Bega, Muhamad Kuru yang telah memasuki masa purna bhaktinya pada 20 Oktober 2019 lalu.
Ketakutan personil pemerintah itu sendiri diduga disebabkan oleh rasa takut jangan sampai terseret dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak bisa cair karena tersandung oleh Laporan Pertanggungjawaban kegiatan mantan Kepala Desa yang ditolak dan yang sedang dalam pelaporan ke pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Palu.
Walaupun bersikeras membantah jika penyegelan itu masih ada kaitannya dengan dugaan korupsi mantan Kadesnya namun Ketua BPD Desa Bega, Amirulah yang dihubungi Nuansa Pos membenarkan jika peyegelan itu memang sengaja dilakukan agar pemerintah daerah segera menempatkan Pjsnya di Bega dengan maksud agar program kegiatan pembangunan desa termasuk pencairan dana DD/ADD bisa segera terealisasikan yang didalamnya bisa digunakan untuk membayar honor para perangkat yang ada di desa tersebut.
“Tidak ada kaitannya penyegelan itu dengan mantan kades, yang kami tuntut supaya pemerintah daerah segera menempatkan Pjs supaya program desa berjalan dan dan bisa membayar gaji perangkat desa yang selama ini sudah tidak menerima gajinya,” ungkapnya.


Dibagian terpisah, Anggota dan Investigator LBH Sulteng, Moh Arfan Prasetya Putra, SH sebagai pelapor dugaan korupsi mantan kepala desa tersebut membenarkan pelaporannya tersebut.
Menurut Arfan mantan kades itu diduga telah melakukan serangkaian dugaan tindak korupsi sejak tahun 2016 hingga 2019 yang melingkupi sejumlah item antara lain pada kegiatan anggaran Karang Taruna Tahun 2006 senilai Rp 23.000.000 dan Rp 19.050.000 (20170 serta Rp 13.510.000 pada tahun 2018.
Tak sampai disitu saja, mantan kades itu menurut Arfan dicurigai memperoleh kekayaannya melalui proyek Dana Desa dan ADD serta ikut diduga tersangkut pengadaan bahan bangunan Masjid Bega Tahun 2016 yang bersumber dari DD/ADD sebesar Rp 102.730.000, Rp 127.072.000 (2017) dan Rp 100.000.000 pada Tahun 2018.
Selain Karang Taruna dan rumah ibadah, Muhamad Kuru juga ikut diduga melakukan Mark Up dalam pembangunan fisik sarana dan prasarana desa yang juga bersumber dari DD/ADD antara lain
Upah kerja pembangunan TK TA 2016 sebesar Rp 270.212.00, Tempat penjemuran gabah Rp 100.085.000 (2016), 1 unit Plat duicker Rp 2.727.000, Pembangunan Balai Desa Tahap I (2017) Rp 210.352.450, Pembangunan lapangan futsal (2017) Rp 33.372.000, Pembangunan dan penyewaan sarana dan prasarana (2017) Rp 34.253.000, pembangunan 3 unit plat duicker (2016) Rp 23.748.000, pembangunan 3 unit plat duicker (2017) Rp 29.963.000, Pembangunan Balai Desa tahap II (2018) Rp 412.787.000, Pembangunan penyewaan sarana dan prasarana olahraga (2018) Rp 13.190.000, Pembangunan pagar Balai Desa 138 M (2018) Rp 70.599.000 kemudian program fiktif 2016-2018 pembangunan saluran air pertanian (2016) Rp 78.340.000, Pembangunan talud penahan tanah (2016) Rp 43.130.000, Pengadaan lampu tenaga surya 4 buah (2016) Rp 14.000.000, Pembangunan jalan desa tahap I (2017) Rp 191.648.000, Pembuatan saluran tambak (2017) Rp 50.676.000, Pembangunan jalan desa tahap II (2018) Rp 100.025.000, Pembangunan bak penggaraman ikan (2018) Rp 15.239.000, Pengadaan KWH meter lampu jalan 1300 va (2018) Rp 3.400.000, Pengadaan kabel SR 1.550 meter (2018) Rp 13.960.000, dan pekerjaan pembangunan Balai Desa tahap I (2017) Rp 210.352.000 serta pembangunan Balai Desa tahap II (2018) Rp 412.787.000.
Sementara mantan Kades Bega, Muhamad Kuru yang dihubungi Nuansa Pos pada Kamis (12/12) kemarin membantah semua tudingan tersebut.
Menurutnya kekayaan atau property yang dimilikinya merupakan hasil jerih payah yang diperolehnya dari kerja keras menggarap persawahan warisan orang tuanya ditambah peminjaman uang ratusan juta di salah satu Bank yang ada di Kabupaten Poso.

Sarang burung wallet milik Muhamad Kuru 

“Memang saya bangun rumah dan sarang burung wallet tapi bukan dari Dana Desa atau ADD. Itu adalah hasil kerja keras saya bersawah dan peminjaman uang di BRI Poso,” jelasnya seraya mempersilahkan wartawan melakukan pengecekan ke pemilik gilingan dan Bank BRI yang dimaksudkannya tersebut.
“Silahkan cek langsung ke pemilik gilingan berapa ton setiap saya panen dan berapa ton yang saya giling di tempat penggilingannya pak Haji serta berapa banyak uang yang saya pinjam dari BRI,” tukasnya.
Namun pernyataan Muhamad Kuru itu tidak membuat LBH Sulteng bergeming dan percaya begitu saja. Menurut Arfan, pihak Kejaksaan harusnya jeli dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Muhamad Karu itu sebab menurtut Arfan sebelum menjabat sebagai Kepala Desa, posisi perekonomian Muhamad Kuru biasa-biasa saja.”Nanti dia jadi kades baru bisa bangun rumah dan bikin sarang burung wallet,” sergah Arfan yang berikthiar tetap akan melakukan pelaporan yang telah dibuatnya tersebut (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here