Warning, Praktik Ilegal Penjualan Gas Elpiji Subsidi 3Kg Diluar Pangkalan Resmi Bakal Disanksi Pidana
POSO, Nuansapos.com – Maraknya penjualan gas elpiji 3 Kg bersubsidi oleh pedagang yang bukan pangkalan resmi, dari salah satu agen penyalur gas elpiji di Poso, berujung menuai keluhan warga masyarakat, terutama dari para pengguna yang berhak menerimanya.
Hasil penelusuran pewarta, ditemukan sejumlah tokoh/kios, baik itu yang berada dalam kota maupun luar kota Poso, yang dengan terang-terangan memajang beberapa buah tabung gas elpiji 3 Kg, dengan ciri-ciri tutup segel plastik warna putih untuk dijual dengan harga bervariasi mulai dari 35.000 hingga 40.000 rupiah per satu tabung.
“Kalau di pangkalan memang murah, tapi hanya dapat satu tabung, sedangkan kebutuhannya lebih, jadi biar mahal tetap saja harus dibeli dari luar pangkalan. Tapi herannya, dari mana datangnya pak, gas elpiji subsidi ini?,”ungkap sumber seorang ibu rumah tangga warga kota Poso yang minta tidak disebut identiasnya, seraya berharap agar ketersediaan gas elpiji 3 Kg di pangkalan, agar jumlahnya ditambah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Poso Amos Mandolu, yang dikonfirmasi tidak menepis adanya praktik penjualan gas elpiji 3 Kg diluar pangkalan resmi.
Bahkan belum lamai ini kata dia, pihaknya bersama anggota Sat Pol PP, telah turun menyambangi, sekaligus menghimbau kepada setiap pedagang agar mereka mengentikan praktik ilegal karena telah menjual gas elpiji bersubsidi dan bisa sanksinya pidana sebab telah melanggar peraturan pemerintah.
“Kepada mereka para penjual gas elpiji subsudi yang bukan pangkalan resmi telah dihimbau agar tidak melanjutkan praktik ilegal seperti ini. Sebagai tindak lanjutnya mereka juga diwajibkan untuk menandatangai sebuah surat pernyataan, atau pengakuan tidak lagi menjual elpiji kategori subsidi,”akunya, tanpa menyebut identitas oknum penjual yang dimaksud.
Masih ditambahkannya pihanya juga saat ini tengah melakukan upaya sosialisasi kepada setiap pangkalan sebagai mitra agen dalam usaha penyaluran gas elpiji 3 Kg terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Bersudsidi.
“Pemda Poso terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada setiap pangkalan agar tidak menjual diluar HET.
Begitu pun agar masyarakat lebih bijak lagi dalam pemenuhan kebutuhan gas elpiji rumah tangga, terlebih yang bersubsidi agar tidak menjadi beban pangkalan yang ditugaskan melayani warga miskin. Bagi warga masyarakat yang mampu seperti TNI/Polri, ASN, pensiunan atau yang berpenghasilan di atas 1.5 juta rupiah per bulan, termasuk
yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
disediakan elpiji non subsidi jenis Bright Gas.” pungkasnya.