Workshop “Etika Dalam Mengabarkan” Mengistal Empat Asas Kode Etik Yang Harus Dipahami Jurnalis

0
605

Laporan : Sumardin Husain

PALU, nuansapos.com | Puluhan wartawan dari Kota Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sabtu (7/12/2019) menghadiri Workshop Etika Dalam Mengabarkan bersama Ikatan Jurnalis Kriminal (IJK) yang dimediasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu hadir di Hotel Amazing.


Dalam paparannya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Iqbalovski Muhammad menjelaskan ada empat asas Kode Etik Jurnalistik.

Secara aturan, ada empat asas jurnalistik ini harus diimplementasikan para wartawan saat jalankan tugas profesinya.

Untuk Asas moralitas. Ballo panggilan akrabnya ini menjelaskan pada asas ini, wartawan harus melindungi identitas anak yang menjadi korban kesusilaan atau pelaku kejahatan. Wartawan tidak boleh menyebut identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan.

Wartawan tidak boleh beritikad buruk. Wartawan tidak boleh membuat berita cabul dan sadis. Wartawan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin dan sakit. Wartawan tidak menerima suap.

“Wartawan tidak boleh berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin, bahasa, suku, agama dan antargolongan (SARA),” ungkapnya saat pelatihan safari jurnalistik di Ulin Kruing Meeting Room, Aston Hotel Pontianak, Senin (16/10/2017).

Wartawan juga harus menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan umum. Wartawan melaksakan kewajiban koreksi yakni mencabut dan meralat jika mengetahui ada pembuatan berita keliru atau tidak benar walaupun tidak ada yang minta, jika perlu disertai permintaan maaf.

“Jika wartawan melaksanakan profesi tanpa moralitas atau dengan standar moral rendah, berarti mengingkari jati dirinya sendiri,” tegasnya.

Sedangkan asas profesionalitas dijelaskan bahwa wartawan harus membuat berita akurat. Wartawan harus menunjukkan identitas kepada narasumber. Wartawan harus selalu menguji informasi. Wartawan menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya

Wartawan harus bisa membedakan fakta dan opini. Wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah. Wartawan mencantumkan waktu peristiwa atau pengambilan gambar. Wartawan harus bisa menjelaskan reka ulang.

“Wartawan harus menghargai ketentuan embargo atau off the record atau informasi latar belakang,” jelasnya.

Demikian pula untuk asas demokratis. Kata Ballo, bahwa nilai demokrasi sudah terkandung dalam KEJ. Asas ini mengharuskan wartawan menghasilkan berita berimbang, bersikap independen, melayani hak jawab dan kewajiban layani hak koreksi.

“Wartawan yang tidak mampu bersikap demokratis dalam beritanya adalah wartawan tidak menaati KEJ,” terangnya.

Demikian untuk asas supremasi hukum. Ketua AJI ini menyatakan bahwa nilai hukum yang diadopsi dan atau didukung KEJ yakni wartawan tidak boleh melakukan plagiat. Wartawan menghormati asas praduga tidak bersalah. Wartawan memiliki hak tolak. Wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya.

“Kalau ada kasus orang tertangkap polisi karena kejahatan dan belum diadili pengadilan, itu harus gunakan kata diduga,” terangnya.

Demikian halnya pernyataan Abdi Mari wartawan TV One sebagai moderator menjelaskan, wartawan On Line harus lebih bijak menyikapi pemberitaan yang terkirim melalui grup WhatShapp. Lebih baik diteliti dulu untuk dilakukan editing, kemudian diabdet melalui berita. Sedangkan untuk etika tayangan fotonya harus diteliti agar desain gambarnya lebih menceritakan tulisan yang ditayangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here