Dipastikan Tidak Ada Pasokan Listrik 24 Jam Hingga Akhir Tahun 2019 ke Lore Tengah, Poso

0
807

Kontraktor Pelaksana : “Biarpun sudah keluar ijinnya, penarikan kabel ke wilayah itu tidak mungkin dapat selesai dikerja  pada bulan Desember ini” 

Palu NP – Walaupun Camat Lore Tengah, Sam K.N. Lantawa sudah berusaha maksimal dan bolak-balik melakukan perlobiannya namun impian masyarakat Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah untuk memperoleh listrik 24 jam tetap saja belum bisa dipenuhi.


Camat Lore Tengah, Sam K.N. Lantawa

Pasokan listrik yang diharap dapat menjadi hadiah Natal dan Tahun Baru 2019/2020 bagi masyarakat di wilayah itu masih terkendala pada perijinan lintasan kabel yang melewati kawasan lindung dimana sebelumnya harus disetujui terlebih dahulu oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai pemilik kawasan yang dimaksud.

Balai Besar TNLL Sulawesi Tengah sebelumnya sudah mengatakan, perijinan melewati kawasan harus melalui sejumlah prosedur dimana kajian-kajiannya harus dipelajari dan dikirim ke Kementerian Pusat terlebih dahulu.

“Untuk kegiatan tersebut kami harus mengikuti prosedur yang berlaku, kami pada kapasitas memberikan pertimbangan teknis atas permohonan yang di ajukan,” jelas Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai TNLL yang juga berkompoten memberikan keterangan terhadap prosedur perijinan tersebut.

PLN Ranting Palu sebagai pemasok listrik ke wilayah Lore Tengah yang berusaha dihubungi Nuansa Pos enggan berkomentar dan tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya.

Namun dari kontraktor pengerjanya diketahui jikapun ada perijinan yang sudah diterbitkan oleh kementerian namun pengerjaan pemasangan kabel listrik ke wilayah itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan dalam waktu secepatnya.

“Biarpun sudah keluar ijinnya, penarikan kabel ke wilayah itu tidak mungkin dapat selesai dikerja pada bulan Desember ini,” jelas pemegang kontrak kerja PLN Ranting Palu kepada Nuansa Pos seraya meminta agar masyarakat tetap bersabar menunggu hingga keluarnya ijin yang dimaksud.

Sementara Irham Rangga Sasmita, Humas Balai TNLL yang kembali dimintai konfirmasinya menegaskan bahwa proses perijinan yang dimaksud masih dalam tahap penyiapan dokumen kelengkapan yang nantinya akan dikirimkan ke Menteri KLHK terkait permohonan kerjasama dalam hal pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai yang tertuang dalam Peraturan  No 86 dimana pihak yang bersangkutan harsu mengajukan surat permohonan kerjasamanya kepada Menteri dengan mencantumkan  maksud tujuan sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, citra satelit terbaru resolusi detail 15m dan hasil penafsiran citra satelit (digital & hard copy) yang ditandatangani pemohon  dan menyiapkan peta letak dan luas lokasi, skala minimal 1: 50.000 disesuaikan dengan jenis PKS, yang juga ditandatangani pemohon serta rencana pembangunan sarpras yang disahkan lembaga terkait, membuat risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon,  kondisi tutupan vegetasi jenis tanaman dominan,  keberadaan satwa prioritas yang diperoleh dari hasil survey dan menyusun dokumen Lingkungan Hidup (Amdal, UPL/UKL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi, dan jaringan listrik disampaikan setelah hubungan kerjasama dan pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola. “Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyiapan dokumen kelengkapan oleh PLN yang nantinya akan dikirimkan ke Menteri KLHK terkait permohonan kerjasama dalam hal pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai yang tertuang dalam Permenhut No 85 dimana pihak PLN menyiapkan persyaratan yang akan dikirim ke Kementerian,” jelas Rangga kepada Nuansa Pos Jumat (6/11) kemarin (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here