“Selain pidana pokok, terdakwa Baharudin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan”
PALU – Diduga mencabuli SU yakni kemenakannya sendiri hingga hamil, Terdakwa Baharudin dituntut pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Samuel A.T. Patandianan SH pada sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukananda SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, Kamis (28/11) kemarin.
JPU Samuel kepada wartawan mengatakan dalam amar tuntutan yang dibacakannya terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua walinya sendiri.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang kita dakwakan dalam dakwaan kesatu,” jelas Samuel usai sidang berlangsung.
Oleh karena terdakwa terbukti bersalah sehingga dia dituntut pidana penjara selama 20 tahun dipotong dengan lama penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana pokok, terdakwa Baharudin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Untuk barang bukti, satu lembar celana pendek warna hitam merk Adidas les putih. Satu lembar celana dalam warna merah muda kami nyatakan dikembalikan kepada saksi korban,” ujarnya.
Pertimbangan tuntutan yang memberatkan bagi terdakwa itu sendiri kata Samuel karena Terdakwa adalah orang tua atau wali dari saksi korban. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, agama, kesopanan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, serta perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. “Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan,” tandas Samuel.
Atas tuntutan itu, terdakwa Baharudin bersama kuasa hukumnya diberikan kesempatan selama sepekan untuk mengajukan pembelaan sementara Terdakwa serndiri berencana akan mengajukan pembelaan pribadinya.
Dugaan asusila persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap kemenakannya sendiri itu sudah berlangsung sejak Februari 2019 silam yang dilakukannya dirumah Terdakwa Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
SU sendiri saat ini dikabarkan sudah melahirkan anak hasil perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa (NP05)