Digugat Bupati Poso Nuansa Pos Tidak Kendor

0
1166

 

Palu NP – Kasus pemberitaan dugaan perselingkuhan antara Bupati Poso, Darmin Sigilipu yang ditengarai dilakukannya dengan  salah satu staf Pemkab Poso yang tak lain adalah sepupunya, VT berbuntut panjang.


Terkait dugaan perselingkuhan itu sendiri Nuansa Pos sebelumnya mengambil dasar dari rekaman suara pembicaraan yang dimulakan lewat perbantahan antara VT dan suaminya DK yang ikut menyebutkan nama Darmin didalamnya.

Kasus yang sudah dilaporkan ke Dewan Pers dimana keputusannya mengharuskan Nuansa Pos melakukan klarifikasi dan meminta maaf sudah dilaksanakan ternyata masih terus berlanjut.

Berdasarkan Relaas Pengadilan Kepada Tergugat Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Pal dan pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh serta  surat Gugatan Melawan Hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum yang dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri I A Palu pertanggal 18 November 2019 yang ditandatangani Gunawan Rubana, SH dan Errolflyn E Kimbal, SH diketahui jika tergugatnya sebanyak 2 orang.

Yakni Pemilik Surat Kabar Harian (SKH) Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang, SH sebagai Tergugat 1 dan Mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh sebagai Tergugat 2.

Mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh.

 

Keduanya akan menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Palu Jalan Samratulangi pada pukul 10.00 Wita Selasa (03/12) pekan depan.

Masih lewat surat yang ditandatangan Gunawan Rubana, SH dan Errolflyn E Kimbal, SH juga diketahui jika duduk perkara yang menjadi pokok gugatan Darmin Sigilipu itu karena dia merasa telah mengalami penistaan dan atau mengalami pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Lewat sejumlah pemberitaan berjudul “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara” (22 Mei 2019)

Mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh kepada Nuansa Pos yang mengubunginya Rabu (27/11) menanggap gugatan Darmin itu sudah berlebihan karena sebelumnya Nuansa Pos sudah memenuhi apa yang diputuskan pada persidangan di Dewan Pers dimana Nuansa Pos sudah memuat Hak Jawab atau Klarifikasi ditambah Permohonan Ma’af sebanyak 5 kali.

“Saya anggap gugatan Darmin itu sudah berlebihan karena waktu itu kami sudah memuat hak jawab dan permohonan maaf sesuai keputusan Dewan Pers,” ungkapnya.

Sementara Bayu Alexander Montang sama sekali tidak bergeming apalagi kendor.

Menurut Presiden Direktur dan mantan Ketua Komisi DPRD Sulteng itu gugatan Darmin itu salah sasaran sebab dia tidak termasuk dalam struktur redaksional.

Namun dia tetap memberikan pandangan jika kasus tersebut sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi sebab sebelumnya sudah sampai ke Dewan Pers dimana Irfan Pontoh sebagai Pimpinan Redaksi saat itu  sudah memenuhi putusan Persidangan Dewan Pers dengan cara menerbitkan Hak Jawab dan Permohonan Maaf sebanyak 5 kali.

Presiden Direktur Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang, SH dalam struktur tidak termasuk dalam redaksional yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan. 

“Gugatan ke saya itu salah sasaran karena penanggung jawab penuh pemberitaan adalah Pemimpin Redaksi lagian apa yang diputuskan oleh Dewan Pers sudah dipenuhi termasuk memberikan hak jawab dan pemintaan maaf sesuai keputusan yang mereka sendiri sudah hadiri bersama di Dewan Pers ,” tegasnya seraya menghimbau agar semua pihak menghormati dan menjujung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 khususnya yang termaktub dalam Bab V tentang Dewan Pers Pasal 15 dimana pada pasal (1) secara jelas disebutkan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen dan pasal (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:  a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, f. mendata perusahaan pers.”Saya sarankan semua pihak untuk membaca dan menelaah baik-baik UU Pers itu supaya jelas dan betul-betul terarah sebelum mengambil tindakan,” pungkasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here