Hukum Kriminal

Pembebasan 4 Terdakwa Tabung Elpiji di PN Palu Berbuntut Panjang

Massa Aksi Akan Kembali Lagi !!!  

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki

Palu NP – Putusan Ketua Majelis Hakim, Aisa Hi. Mahmud yang membebaskan 4 terdakwa dalam kasus perkara kepemilikan dan peredaran tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg tidak sesuai standar (SNI) akhirnya menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.

Karena dianggap memutus sesuatu perkara dengan tidak adil sehingga kasus yang melibatkan 4 terdakwa dengan perannya masing-masing, Edwiro Purwadi alias Riady (37) sebagai Dirut, PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), dan Marketingnya, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) serta Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40) itu di demo oleh puluhan masyarakat Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK).

Ilustrasi 

Dalam orasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (30/12) para pendemo menegaskan bahwa putusan bebas yang di ketuk oleh Hakim Aisa itu merupakan sebuah kekeliruan besar yang harus di tilik kembali sebab dengan pembebasan itu sama saja dengan melegalkan sebuah perbuatan yang sudah nyata-nyata illegal.

Tak sampai di situ saja demonstrasi yang dipimpin langsung Harsono Bareki sebagai Ketua KRAK Sulteng dengan tegas meminta agar Aisa dicopot dari jabatannya.

Sementara pertemuan antara KRAK dan Humas Pengadilan Negeri (PN) Palu, Lilik Sugihartono dan Panitera La Ode Mulawarman tidak menemui titik temu atau menghasilkan sebuah kesepakatan sesuai yang diharapkan.

”Pertemuan bersama Humas Pengadilan Negeri Palu ibarat patung tidak menghasilkan  apa-apa,” jelas Harsono Bareki seperti yang dikutip dari anggota KRAK, Abd Salam Adam kepada Nuansa Pos beberapa saat lalu.

Abd Salam Adam

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukas J Kubela, SH beberapa saat sebelumnya mengatakan akan melakukan kasasi jika perkara yang hingga kini masih dalam penuntutannya tersebut di bebaskan Majelis Hakim. ”Jelas kasasi kalau putusan hakim membebaskan perkara ini,” ungkapnya kepada Nuansa Pos pertengahan tahun 2019 kemarin.Rangkaian aksi para demonstran itu sendiri rupanya masih akan berlanjut.“Pembebasan ke 4 terdakwa itu sudah nyata sarat kejanggalan, untuk itu kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ungkap anggota KRAK yang juga berperan sebagai corong KRAK, Abd Salam Adam kepada Nuansa Pos yang kembali menghubunginya Minggu (5/1) kemarin (NP05)

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp