Kapolres : “Oknum yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri akan ditindak berdasarkan hukum yang tertera dalam UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit”
PALU NP – Sekumpulan ASN dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulawesi Tengah dan Workshop Kecantikan yang diselenggarakan oleh salah satu Klinik Palu yang sedang mengadakan seminar dan pelatihannya di Hotel Santika Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (24/3) dibubarkan Polisi.
Pihak Pengelola Hotel yang dihubungi membenarkan pembubaran polisi itu.” “Pembubaran berlangsung tertib dan sudah di reschedule kembali,” jelas Asisten Sales Manager Hotel Santika Palu, Fatmasari kepada Nuansa Pos yang menghubungi lewat aplikasi WhatsAapnya Selasa (24/3).
Asisten Sales Manager Santika Palu, Fatmasari
Sementara Kapolres Palu AKBP. Moh Sholeh menegaskan pembubaran di Hotel Santika Palu itu merupakan tindak lanjut dari instruksi atau maklumat Kapolri kepada para aparat penegak hukum (Kepolisian) yang berada di semua wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran Virus Corina atau penyebab Covid 19.
Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Kapolres pihaknya tidak akan main-main dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba menghalang-halangi tugas yang diinstrusikan Kapolri tersebut.
“Jika ada oknum yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka akan ditindak berdasarkan hukum yang tertera dalam UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, hukum yang di maksud tersebut, berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tidak hanya itu, bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan di kenakan UU Nomor 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan sesuai yang tertera pada Pasal 59 ayat 1 yaitu, Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan ayat 2 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kapolres juga mengungkapkan dalam maklumatnya Kapolri menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
” Hal itu, tertera dalam Pasal 93 yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu kata Kapolres apabila ada warga masyarakat tidak mengindahkan maklumat Kapolri tersebut, maka pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk membubarkan pengumpulan massa yang sifatnya banyak orang di suatu tempat.
“Bila masyarakat menolak atau melawan, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” pungkasnya (NP05)