Warga Desak, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu di DPRD Poso Dituntaskan

0
2444


POSO NP – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AS anggota DPRD Poso minta segera dituntaskan.
Permintaan ini dilontarkan oleh sejumlah warga baik yang yang pro maupun yang kontra terhadap kasus dugaan pemalsuan tersebut.
Salah satunya dari warga Kecamatan Pamona Barat, Obeth Kapita.
Menurut Obeth, penuntasan kasus itu sebaiknya di akhiri sebelum masa pilkada 2020 ini dilangsungkan.
Dasar pemikiran ini menurut Obeth sangat penting agar kasus tersebut tidak di blunder sebagai komoditas politik, baik oleh pihak lawan maupun pihak dari kalangan AS sendiri.
Sebab AS kata Obeth dalam pilkada 2020 kasus ini dipastikan memiliki efek besar mengingat AS dalam kapasitasnya selain sebagai kader Golkar juga adik kandung sang petahana, Bupati Poso Darmin Sigilipu.
“Sebaiknya dugaan ijazah palsu ini segera dituntaskan sebab bisa saja di blunder sebagai komoditas politik dimana status AS berdiri di satu kaki yakni sebagai kader Golkar dan adik Bupati Poso, Darmin Sigilipu,” tegasnya berdiplomasi Minggu ( 23/2) kemarin.

Sebelumnya, Polda Sulteng kepada Nuansa Pos mengatakan, kasus AS sudah memasuki tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli. Setelah itu kata sumber baru akan di gelar perkaranya untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana yang dapat di jeratkan kepada adik Bupati Poso tersebut.
“Sampai saat ini tim penyidik Subdit I Ditreskrimun Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan 9 saksi dan terlapor terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPR Poso berinisial A, segera di agendakan riksa ahli.Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, setelah hasil penyelidikan cukup baru di gelar untuk mengetahui apa ada unsur pidananya,” jelas Kasubbit Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari beberapa waktu yang lalu.

AS sendiri jika terbukti bersalah wajib mengembalikan keuangan negara yang selama ini sudah dinikmatinya dari penganggaran sejak dia duduk di kursi DPRD Poso.
“Dibuktikan dulu keabsahan ijazahnya lewat putusan putusan pengadilan. Kalau ternyata palsu maka dia (AS) bisa disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengembalikan semua fasilitas yang sudah dinikmatinya,” jelas salah satu praktisi hukum yang minta tidak usah disebutkan namanya.
AS sendiri yang beberapa kali di hubungi Nuansa Pos tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya. Demikian pula saat dikonfirmasi via WA juga tidak pernah dibalasnya(NP05)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here