Dianggap Melanggar Kewenangan dan Memusnahkan Tradisi Budayanya Bupati Poso Dipolisikan Rakyatnya Sendiri

0
5602

Poso NP – Bupati Poso, Darmin Sigilipu  oleh Front Aksi untuk Danau Poso (FARP)  dilaporkan ke Polres Poso.


Berdasarkan surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STLL/289/XI/Yan.2.5/2009/Sulteng/Res Poso yang ditandatangani Koordinator Advokasi FARP, Steve Roland Lusikooy sebagai pelapor dan petugas Polres Poso, Aipda Abdul Salam pertanggal 23 November 2019. Kedua orang itu di duga telah melakukan  penyalahgunaan kewenangan dan pengrusakan aset negara berupa Yondo Pamona di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Poso Sulawesi Tengah  yang dilakukan pada 18 November 2019 pekan lalu.

Steve yang dihubungi Nuansa Pos Minggu (24/11) membenarkan pelaporannya tersebut.

Darmin dinilainya  telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 02 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang kota Tentena dimana didalamnya mencakup areal lindung sepadan Danau dan sepadan Sungai Poso.

Selain merusak jembatan Pamona Darmin juga dinilainya telah ikut menghilangkan wilayah kelola ekonomi masyarakat tradisional seperti yang dialami para Toponyilo (pencari ikan Belut dan ikan Mas), Toponcango (Tradisi lokal menangkap ikan secara bersama-sama) dan sejumlah pemusnahan tradisi adat dan budaya lainnya.

”Bupati diduga telah melakukan pengrusakan aset negara dan menghilangkan wilayah kelola ekonomi masyarakat tradisional seperti Toponyilo, Toponcango dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Olah data dan investigasi yang dilakukan Nuansa Pos menyebutkan, pembongkaran jembatan itu dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antar pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah setelah ditandatangani Ahmad Kalla sebagai Pihak Kesatu mewakili PT. Poso Energy dan Bupati Darmin Sigilipu sebagai Pihak Kedua mewakili Pemerintah Daerah Poso yang dituangkan dalam surat nomor 130/PIP/ENV/IV/2017 – 180/0760/HKM/2017 pertanggal 6 April 2017.

Tidak hanya Darmin saja,  Ahmad Kalla juga ikut dilaporkan dalam dugaan pengrusakan tersebut.

Selain dilaporkan  ke polisi, penolakan pembongkaran jembatan kayu Pamona itu dengan sendirinya telah mengundang reaksi dan protes dari berbagai elemen masyarakat.

Dua diantaranya  dari  Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP) dan Satu Indonesia Peduli Danau Poso (SIPDP) yang rencanannya akan turun melakukan aksi pada Selasa 26 November 2019. (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here